POSKOTA.CO.ID - Terdapat 5 hal yang membuat dana bansos KJP Plus 2025 gagal diterima oleh pesertanya. Selain itu, pastikan juga status penerimaanmu dengan melihat cara mengeceknya di sini.
KJP Plus tahap 1 dan tahap 2 sudah cair pada Maret 2025. Hal ini membuat para pesertanya senang karena dana bansos yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba.
Namun, bagaimana nasib yang belum atau malah tidak menerimanya? Bisa jadi karena kamu memiliki atau melakukan salah satu dari 5 hal berikut ini.
Baca Juga: Cara Mengatasi Tidak Dapat Menerima KJP Plus 2025 Karena DTKS Bermasalah
Pengertian dari KJP Plus
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas pendidikan menyalurkan dana bantuan pendidikan lewat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Target penerima uang bansos ini adalah warga DKI Jakarta yang berumur 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin.
Pemberian KJP Plus bertujuan untuk memberi keringanan pada orang tua/wali siswa dalam biaya sekolah. Dengan begitu, bisa melanjutkan pendidikan wajib 12 tahunnya.
Baca Juga: Cara Mencairkan Uang Dana Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Sebesar Rp450.000 di Bank DKI
Pencairan dilakukan setiap bulan dan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dana yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Pencairan dana bantuan KJP Plus melalui Bank DKI
5 Hal yang Membuat Gagal Terima Dana Bansos KJP Plus
Dilansir dari akun Instagram resmi @upt.p4op, peserta didik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan jika terdapat 5 hal ini.
- Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
- Memiliki kendaraan roda empat atau mobil.
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan KJP Plus.