POSKOTA.CO.ID - Wajib tahu bagi pemilik KKS Merah Putih! Mereka harus lakukan hal-hal ini agar dana bansos PKH dan BPNT berhasil cair ke rekening.
Persiapan pencairan PKH dan BPNT tahap 2 sedang dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah kembali menghimbau kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menaati beberapa aturan ini.
Sebelum mengetahui ada apa saja, mari simak terlebih dahulu penjelasan lengkap terkait PKH dan BPNT agar lebih paham.
Arti dari PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Baca Juga: Kapan Bansos KLJ 2025 Rp300.000 Cair Lagi? Simak Syarat Penerimanya Apa Saja
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.