POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah menyetujui penambahan tunjangan sertifikasi guru berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Kebijakan ini memberikan tambahan satu bulan tunjangan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja guru di seluruh Indonesia. Namun, ketidakpastian jadwal pencairan tunjangan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pendidik.
Sebagian guru khawatir pencairannya akan molor seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana prosesnya seringkali tertunda hingga akhir tahun.
Sementara itu, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I 2025 juga belum tuntas, dengan banyak guru masih menunggu realisasi pembayaran.
Kondisi ini memicu harapan sekaligus kecemasan di kalangan tenaga pendidik yang mengandalkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Tambah Tunjangan, Kapan Cair?
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, tambahan tunjangan ini pernah dicairkan setelah hari raya atau bahkan di akhir tahun.
Pada 2024, sebagian guru menerimanya pasca-Lebaran, sementara lainnya baru mendapatkan di Desember 2024. Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan bahwa THR tunjangan guru bisa dibayarkan setelah hari raya jika belum cair.
Namun, spekulasi di media sosial menyebutkan kemungkinan pencairan dilakukan pada Desember 2025 atau awal 2026.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Ditambah 1 Bulan, Simak Jadwal Pencairan TPG 2025 Terbaru
Proses Pencairan TPG 2025
Sementara itu, pencairan TPG Triwulan 1 2025 (Januari-Maret) belum sepenuhnya terlaksana. Menurut laporan, hanya sekitar 40 persen guru yang menerima tunjangan sebelum Lebaran 2025, sedangkan 60 persen lainnya masih menunggu.