Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Hari Ini 8 April 2025, Terdapat Perubahan?

Selasa 08 Apr 2025, 13:19 WIB
Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 pada hari ini Selasa, 8 April 2025. (Sumber: Dok/rsum.bandaacehkota.go.id)

Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 pada hari ini Selasa, 8 April 2025. (Sumber: Dok/rsum.bandaacehkota.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Berikut daftar tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 pada hari ini Selasa, 8 April 2025. Apakah terdapat perubahan?

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat perubahan ketentuan penerapan tarif baru pada Juli 2025.

Nanti juga akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3. Akan tetapi, nominal iuran barunya belum diputuskan di dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Mulai 10 April 2025, PIP Cair Lagi! Ini Cara Cek Penerima Lewat HP Tanpa Ribet

Di dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi sampai 1 Juli 2025.

Untuk saat ini, besaran iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam peraturanya, ada 6 aspek untuk skema perhitungan iuran pesertanya.

Skema Perhitungan Iuran Peserta BPJS Kesehatan

  1. Peserta dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Iurannya langsung dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Peserta dari Pekerja Penerima Upah (PPU), bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari Upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  4. Untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua. Besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Kerabat lain dari PPU, yakni saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, ini dia rinciannya:
  • Ruang perawatan Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Khusus Kelas III Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Ruang perawatan Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan.
  • Ruang perawatan Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan.
  1. Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga: Najwa Shihab Diperdebatkan Netizen X, Masih Tajam atau Sudah Kehilangan Taring?

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

Baca Juga: Gaji PNS Naik di Tahun 2025 untuk Golongan I-IV, Cek Besarannya di Sini

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.
  • Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Berita Terkait

News Update