POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah dalam memberikan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.
Melalui unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) @kemendikdasmen pada Minggu, 6 April 2025, diumumkan bahwa pencairan dana PIP dijadwalkan mulai Kamis, 10 April 2025.
"Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025," tulis Kemendikdasmen dalam unggahan tersebut.
Baca Juga: Gaji PNS Naik di Tahun 2025 untuk Golongan I-IV, Cek Besarannya di Sini
Jumlah Siswa Penerima Dana PIP 2025
Berdasarkan data resmi tahun 2025, Program Indonesia Pintar akan menyasar lebih dari 2,6 juta siswa di seluruh jenjang pendidikan. Adapun perincian jumlah penerima berdasarkan jenjang adalah sebagai berikut:
- Sekolah Dasar (SD): 938.160 siswa
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): 911.625 siswa
- Sekolah Menengah Atas (SMA): 399.260 siswa
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): 442.698 siswa
Bantuan ini diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dan bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan yang penting, seperti buku, seragam, alat tulis, dan transportasi.
Cara Cek Penerima Dana PIP 2025 Lewat HP
Pengecekan status penerima PIP kini dapat dilakukan secara online melalui gawai atau smartphone. Caranya pun cukup mudah dan tidak memerlukan aplikasi tambahan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi pip.kemdikbud.go.id melalui browser.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik kode captcha yang muncul, biasanya berupa penjumlahan sederhana.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
- Informasi status penerimaan akan muncul secara otomatis.
Jika siswa terdaftar sebagai penerima dana PIP 2025, maka dapat segera melakukan konfirmasi ke pihak sekolah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerimaan Dana PIP.
Syarat Siswa Penerima PIP 2025
Penerima PIP 2025 diprioritaskan bagi peserta didik yang benar-benar membutuhkan. Berdasarkan laman resmi PIP, berikut ini kategori siswa yang berhak menerima bantuan:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
- Siswa yang terdampak bencana alam atau konflik sosial.
- Anak yang sempat drop out (DO) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Anak dengan kelainan fisik, korban musibah, atau berasal dari keluarga yang orang tuanya mengalami PHK.
- Anak dari keluarga yang berada di Lembaga Pemasyarakatan atau memiliki lebih dari tiga saudara sekandung dalam satu rumah.
- Peserta dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Dana PIP 2025 Sesuai Jenjang Pendidikan