Posko Pengaduan KJP Plus dan KJMU Hadir di Seluruh Kantor Kecamatan Jakarta, Cek Syarat dan Caranya di Sini

Selasa 08 Apr 2025, 22:18 WIB
Syarat dan cara pengaduan KJP Plus dan KJMU di posko pelayanan di seluruh kecamatan Jakarta. (Sumber: jakarta.go.id)

Syarat dan cara pengaduan KJP Plus dan KJMU di posko pelayanan di seluruh kecamatan Jakarta. (Sumber: jakarta.go.id)

Melansir dari akun Instagram resmi @upt.p4op, terdapat 2 hal yang paling sering menjadi bahan aduan, yaitu koreksi data dan koreksi rekening. Lihatlah syaratnya di sini.

1. Contoh Pengaduan Koreksi Data

  • Ganti nama wali.
  • Koreksi nama siswa.
  • Koreksi alamat.

Baca Juga: Kumpulan Remaja Konvoi Sambil Kibarkan Bendera dan Nyalakan Petasan Diciduk, Terancam KJP Dicabut

Syarat Dokumen yang Harus Diunggah

  • Surat pengantar sekolah.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Akte kelahiran.
  • Fotokopi buku tabungan Bank DKI.

2. Contoh Pengaduan Koreksi Rekening

  • Rekening ganda.
  • Perubahan nomor rekening.
  • Belum menerima buku tabungan atau kartu ATM.
  • Penutupan rekening.
  • Salah transfer dana.
  • Kurang atau salah salur dana.

Baca Juga: Cara Cek NIK KK Penerima Dana Bansos KJP Tahap 1 Tahun 2025, Begini Cara Mencairkan Uang Gratis Rp450.000

Syarat Dokumen yang Harus Diunggah

  • Surat pengantar sekolah.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Akte kelahiran
  • Fotokopi buku tabungan Bank DKI.

Cara Pengaduan KJP Plus dan KJMU di Kantor Kecamatan

  1. Datangi posko KJP Plus dan KJMU di kantor kecamatan terdekat.
  2. Absen atau ambil nomor antrian.
  3. Warga diterima petugas posko KJP Plus dan KJMU.
  4. Warga melengkapi berkas.
  5. Warga menjalani verifikasi aduan P4OP.
  6. Warga diberikan informasi terkait aduan KJP Plus atau KJMU.

Baca Juga: Resmi Cair! 707.622 NISN Siswa Terima KJP Plus Tahap 1 2025 via Bank DKI, Cek Informasinya!

Untuk info lengkapnya, bisa mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id, nomor WhatsApp 085211247089, atau Instagramnya, yaitu @upt.p4op.

Itulah dia informasi mengenai syarat dan cara pengaduan KJP Plus dan KJMU di posko pelayanan di seluruh kecamatan Jakarta. Semoga membantu dan bermanfaat.

Berita Terkait

News Update