Melansir dari akun Instagram resmi @upt.p4op, terdapat 2 hal yang paling sering menjadi bahan aduan, yaitu koreksi data dan koreksi rekening. Lihatlah syaratnya di sini.
1. Contoh Pengaduan Koreksi Data
- Ganti nama wali.
- Koreksi nama siswa.
- Koreksi alamat.
Baca Juga: Kumpulan Remaja Konvoi Sambil Kibarkan Bendera dan Nyalakan Petasan Diciduk, Terancam KJP Dicabut
Syarat Dokumen yang Harus Diunggah
- Surat pengantar sekolah.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Akte kelahiran.
- Fotokopi buku tabungan Bank DKI.
2. Contoh Pengaduan Koreksi Rekening
- Rekening ganda.
- Perubahan nomor rekening.
- Belum menerima buku tabungan atau kartu ATM.
- Penutupan rekening.
- Salah transfer dana.
- Kurang atau salah salur dana.
Syarat Dokumen yang Harus Diunggah
- Surat pengantar sekolah.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Akte kelahiran
- Fotokopi buku tabungan Bank DKI.
Cara Pengaduan KJP Plus dan KJMU di Kantor Kecamatan
- Datangi posko KJP Plus dan KJMU di kantor kecamatan terdekat.
- Absen atau ambil nomor antrian.
- Warga diterima petugas posko KJP Plus dan KJMU.
- Warga melengkapi berkas.
- Warga menjalani verifikasi aduan P4OP.
- Warga diberikan informasi terkait aduan KJP Plus atau KJMU.
Baca Juga: Resmi Cair! 707.622 NISN Siswa Terima KJP Plus Tahap 1 2025 via Bank DKI, Cek Informasinya!
Untuk info lengkapnya, bisa mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id, nomor WhatsApp 085211247089, atau Instagramnya, yaitu @upt.p4op.
Itulah dia informasi mengenai syarat dan cara pengaduan KJP Plus dan KJMU di posko pelayanan di seluruh kecamatan Jakarta. Semoga membantu dan bermanfaat.