POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan memperluas posko layanan untuk pengaduan KJP Plus dan KJMU, sehingga di seluruh kantor kecamatan Jakarta. Berikut syarat dan cara pengaduannya.
Baik KJP Plus tahap 1 mapun tahap 2, sudah dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk KJMU, sudah menyelesaikan pendaftarannya pada 27 Maret, 2025.
Apabila peserta mengalami kendala, maka bisa datang ke posko pelayanan terdekat mereka. Adanya posko KJP Plus dan KJMU bertujuan untuk mempermudah warga dalam mencari informasi terkait 2 bantuan ini.
"Menyediakan sarana pengaduan bagi peserta yang mengalami kendala dan mengoptimalkan sinergi antara Pemprov DKI Jakarta, disdik, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan sektor pendidikan," tulis caption @upt.p4op.
Baca Juga: Bank DKI Salurkan KJP Plus Tahap I 2025 Kepada 707.622 Siswa
Posko pengaduan ini sudah dibuka sejak Kamis, 20 Maret 2025. Jam beroperasinya mulai dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Sebelum mengetahui ada apa saja syarat dan cara pengaduannya, berikut simak dulu penjelasan di bawah ini dengan saksama.
Apa Itu KJP Plus dan KJMU?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah bantuan biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta melalui disdik.
Baca Juga: Cara Mengatasi Tidak Dapat Menerima KJP Plus 2025 Karena DTKS Bermasalah
Kedua bantuan sosial (bansos) tersebut diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin. Syarat utama untuk bisa menerimanya adalah harus warga DKI Jakarta.
Dana bansos yang diberikan berbeda-beda. Untuk KJP Plus tergantung dari jenjang pendidikannya, sementara KJMU menyalurkan Rp1.5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester.