POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 segera cair. Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terbaru yang merinci besaran dana bansos yang akan diterima berdasarkan kategori masing-masing.
Dalam SK tersebut, tercantum bahwa bantuan tertinggi bisa mencapai Rp10,8 juta per tahun! Simak rincian lengkapnya berikut ini.
SK Baru untuk Bansos PKH 2025
Dikutip dari akun Youtube Info Bansos, Pemerintah melalui Direktorat Jaminan Sosial resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 59/3.4/HK.01/1/2025 tentang Indeks Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2025. SK ini menjadi dasar pencairan bantuan PKH tahap kedua tahun 2025.
Dalam SK tersebut dijelaskan, jumlah bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun ini mengalami sejumlah penyesuaian.
Salah satu yang paling mencolok adalah munculnya kategori baru dan peningkatan jumlah bantuan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang kini mencapai Rp2,7 juta per tiga bulan atau Rp10,8 juta per tahun.
Perubahan Komponen PKH 2025
Berbeda dengan tahun sebelumnya, komponen saldo dana bansos PKH pada tahun 2025 kini terdiri dari empat jenis:
- Komponen Kesehatan
- Komponen Pendidikan
- Komponen Kesejahteraan Sosial
- Komponen Korban Pelanggaran HAM Berat
Kategori Penerima Bansos PKH 2025
Sementara itu, total kategori penerima bantuan PKH tahun ini menjadi delapan kategori, yaitu:
- Ibu hamil
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak usia sekolah SD, SMP, SMA/sederajat
- Lansia (60 tahun ke atas)
- Penyandang disabilitas berat
- Korban pelanggaran HAM berat
Rincian Nominal Bantuan PKH 2025
Berikut ini rincian jumlah bantuan per kategori berdasarkan SK terbaru:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Sekolah Dasar (SD/MI): Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs): Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA): Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
- Lanjut Usia (di atas 60 tahun): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap dalam beberapa termin. KPM disarankan untuk secara rutin memeriksa saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka untuk memastikan dana telah masuk.