POSKOTA.CO.ID - Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan aturan baru terkait penyaluran bantuan sosial yang penting untuk diperhatikan.
Masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa sistem pendataan penerima bantuan PKH dan BPNT kini telah mengalami perubahan signifikan.
Artinya, meskipun sebelumnya pernah menerima bantuan, belum tentu tahun ini nama Anda masih terdaftar sebagai penerima.
Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang memang layak.
Baca Juga: Cara Cek Uang PKH Sudah Masuk atau Belum, Pastikan Cek Melalui Cekbansos
Perubahan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan agar benar-benar menyentuh yang membutuhkan.
Jika sebelumnya data penerima mengacu pada sistem DTKS, kini telah diganti dengan sistem baru bernama DTSEN.
DTSEN sendiri merupakan singkatan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional satu sistem pendataan yang lebih menyeluruh, hasil integrasi dari berbagai sumber seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek.
Dengan sistem baru ini, informasi yang digunakan jauh lebih akurat dan mencerminkan kondisi terbaru masyarakat.
Yang menarik, proses verifikasi kini dilakukan secara langsung oleh petugas lapangan. Mereka akan mengunjungi rumah-rumah warga untuk menilai kondisi secara nyata mulai dari tempat tinggal, jumlah anggota keluarga, penghasilan, hingga kepemilikan barang.