NIK e-KTP Milik Kamu Terdaftar Menerima Saldo Dana Rp3.000.000 dari Subsidi Bansos PKH Per Tahun 2025 via Rekening KKS, Cek Selengkapnya!

Selasa 08 Apr 2025, 07:19 WIB
NIK e-KTP milik kamu terdaftar mendapat saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos PKH 2025 via Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP milik kamu terdaftar mendapat saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos PKH 2025 via Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik kamu yang terdaftar menerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) per tahun 2025 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) silakan cek informasinya di sini.

Pemerintah tentunya akan menyalurkan bansos PKH 2025 kepada setiap NIK e-KTP yang masuk di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, pergantian DTKS ke DTSEN diprediksi akan berlangsung mulai tahap dua 2025.

Tentunya penerima wajib memenuhi syarat baru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Bansos PKH 2025 Tahap 2 Segera Cair untuk KPM Terdata, Cek Daftar Penerimanya di Sini

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Syarat penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Pinterest/BlogoVector)

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

1. Keluarga Miskin dan Rentan

Penerima PKH harus berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi yang terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial.

2. Memiliki Anggota Keluarga Prioritas

PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:

  • Ibu Hamil dan Anak Balita: Untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak sejak dini.
  • Anak Sekolah: Keluarga dengan anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
  • Lansia di Atas 70 Tahun: Bantuan diberikan kepada lansia agar mereka mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Bantuan diberikan untuk meringankan beban keluarga yang merawat anggota keluarga dengan disabilitas berat.

Baca Juga: NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Berhak Dapat Bantuan Uang Gratis Rp3.000.000 per Tahun dari Pemerintah, Cek di Sini

3. Terdaftar dalam DTSEN dan Tidak Menerima Bantuan Ganda

Calon penerima harus sudah masuk dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, mereka bisa mengajukan diri melalui pemerintah daerah setempat. Selain itu, penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya yang serupa agar penyaluran bansos lebih merata.

Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima bisa berpeluang mendapat bansos PKH 2025.

Berita Terkait

News Update