POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik kamu yang terdaftar menerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) per tahun 2025 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) silakan cek informasinya di sini.
Pemerintah tentunya akan menyalurkan bansos PKH 2025 kepada setiap NIK e-KTP yang masuk di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, pergantian DTKS ke DTSEN diprediksi akan berlangsung mulai tahap dua 2025.
Tentunya penerima wajib memenuhi syarat baru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Bansos PKH 2025 Tahap 2 Segera Cair untuk KPM Terdata, Cek Daftar Penerimanya di Sini
Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Keluarga Miskin dan Rentan
Penerima PKH harus berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi yang terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial.
2. Memiliki Anggota Keluarga Prioritas
PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:
- Ibu Hamil dan Anak Balita: Untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak sejak dini.
- Anak Sekolah: Keluarga dengan anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
- Lansia di Atas 70 Tahun: Bantuan diberikan kepada lansia agar mereka mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.
- Penyandang Disabilitas Berat: Bantuan diberikan untuk meringankan beban keluarga yang merawat anggota keluarga dengan disabilitas berat.
3. Terdaftar dalam DTSEN dan Tidak Menerima Bantuan Ganda
Calon penerima harus sudah masuk dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, mereka bisa mengajukan diri melalui pemerintah daerah setempat. Selain itu, penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya yang serupa agar penyaluran bansos lebih merata.
Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima bisa berpeluang mendapat bansos PKH 2025.