BOGOR, POSKOTA.CO.ID - RF, 28 tahun yang tega membunuh tantenya sendiri yakni EL, 59 tahun di rumahnya di wilayah Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Aksi tragis itu terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. RF melakukan hal nekat itu seusai diminta mencuci piring oleh tantenya.
Saat ini, RF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi mengungkapkan kronologi terjadinya aksi pembunuhan keponakan terhadap tantenya tersebut.
Baca Juga: Keponakan Bunuh Tantenya di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
Aji mengatakan bahwa pelaku sudah lama diasuh dan tinggal bersama korban sejak usia 15 tahun hingga saat ini 28 tahun.
"Dia dirawat tantenya dari usia 15 tahun, saat ini 28 tahun," kata Aji kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Selasa, 8 April 2025.
Dari pengakuan RF, selama tinggal bersama sang tante, ia tidak pernah merasakan kebebasan dan selalu merasa terkekang.
Pelaku mengaku kerap dilarang untuk sekadar keluar rumah, sehingga rasa kesal sudah timbul sejak lama terhadap korban.
Baca Juga: Gara-Gara Talang Air, Keponakan Bacok Paman di Bogor
"Bersangkutan anak yatim piatu yang diurus tantenya. Tersangka memang sudah kesal dari sebelumnya, karena sering dilarang keluar rumah oleh tantenya," katanya.