1. Memiliki daya listrik di atas 2.200 VA.
2. Lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir tahun 2024.
3. Memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK).
4. Memiliki aset bernilai tinggi, seperti lahan luas atau kendaraan bermotor dengan nilai di atas Rp100 juta.
Pembaruan ini juga berarti bahwa beberapa penerima mungkin akan dinonaktifkan dari daftar penerima bansos apabila termasuk salah satu kriteria tersebut.
Cek Data Penerima Bansos
Bila NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos, maka datanya akan tercatat dalam sistem Cek Bansos. Berikut ini cara untuk mengecek bansos PKH BPNT:
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di perangkat Anda
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat penerima bantuan
- Masukkan nama lengkap penerima sesuai dengan KTP
- Masukkan kode captcha yang terlihat di layar untuk verifikasi bahwa Anda bukan robot
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol Cari Data
- Tunggu hingga sistem menampilkan status penerimaan bantuan sosial berdasarkan data yang Anda masukkan
Demikian informasi tentang KPM yang tidak berhak menerima bansos, serta cara mudah untuk cek NIK KTP Anda yang terdaftar bansos PKH BPNT tahap 2 tahun 2025.