POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus mempercepat survei terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Bantuan Sosial (Bansos).
Data yang diperoleh dari survei ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyaluran bantuan tahap 2 tahun 2025.
Saat ini, survei dilakukan sebagai bagian dari proses pemadanan data tunggal KPM melalui sistem DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), yang kini menggantikan penggunaan DTKS sebagai acuan utama.
Sebanyak 33 ribu pendamping sosial telah diterjunkan ke berbagai daerah di Indonesia untuk melakukan survei langsung ke rumah-rumah KPM.
Melalui survei ini, data terbaru penerima manfaat akan diperoleh guna memastikan distribusi dana bantuan berjalan dengan lebih akurat dan tepat sasaran.
Pemutakhiran data ini juga bertujuan untuk mengetahui jumlah penerima manfaat yang masih layak mendapatkan bantuan serta memastikan apakah mereka benar-benar menerima bantuan tersebut.
Pada penyaluran tahap II tahun 2025, dipastikan akan ada beberapa golongan KPM yang tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos karena dianggap sudah tidak layak.
Golongan KPM yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bantuan
Berdasarkan survei DTSEN, golongan berikut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos:
- KPM yang telah meninggal dunia
- Menolak menerima bantuan
- Terdaftar sebagai pendamping sosial
- Alamat tidak ditemukan atau tidak valid
- Terdaftar sebagai pelanggan listrik dengan daya di atas 2200 Watt
- Merupakan perangkat desa yang masih aktif
- Bekerja sebagai tenaga kesehatan
- Berstatus sebagai pegawai atau pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Memiliki penghasilan dari APBN atau APBD
- Memperoleh pendapatan di atas UMP/UMK
- Memiliki perusahaan sendiri
Demikian daftar golongan KPM yang tidak lagi berhak menerima bansos tahap II tahun 2025 berdasarkan survei DTSEN. Semoga informasi ini bermanfaat.