POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap 2 tahun 2025 akan akan disalurkan kepada pemilik NIK KTP yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berbeda dengan tahap pertama yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pencairan pada tahap-tahap selanjutnya akan mengacu pada data baru tersebut.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai DTSEN, data yang digunakan merupakan pengembangan dari sistem yang lebih akurat dan terintegrasi.
Untuk itu sebelum nama KPM terdaftar di DTSEN, Kemensos melalui pendamping sosial melakukan survei lapangan untuk meninjau langsung kondisi sosial ekonomi penerima manfaat.
Adapun seperti yang diinformasikan Kemensos, penerima bansos PKH tahun 2025 akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Bansos PKH adalah bantuan bersyarat yang ditujukan hanya untuk keluarga miskin yang memenuhi kriteria terkait kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Penerimanya adalah ibu hamil atau menyusui, anak balita berusia 0-6 tahun, anak sekolah jenjang SD hingga SMA, lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.
Penyaluran bansos ini akan diberikan kelalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, dan khusus di wilayah Aceh menggunakan BSI.
Selain melalui KKS, sebagian masyarakat yang belum memiliki KKS dana bansosnya akan dicairkan melalui kantor Pos terdekat, dan Anda bisa mengambil bantuan apabila sudah menerima surat undangan.