BLT BBM 2025 Cair Rp300 Ribu per Bulan? Cek Apakah Nama Anda Termasuk Sebagai Penerima Bansos Begini Caranya!

Minggu 23 Mar 2025, 23:36 WIB
BLT BBM 2025 Cair Rp300.000 per bulan (Sumber: Instagram/@rittatherik.property/Neni Nuraeni)

BLT BBM 2025 Cair Rp300.000 per bulan (Sumber: Instagram/@rittatherik.property/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada awal tahun 2025.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Besaran Dana yang Diterima

Setiap penerima BLT BBM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Bantuan ini akan disalurkan setiap dua bulan sekali, sehingga total yang diterima per tahap adalah Rp600 ribu.

Metode Penyaluran BLT BBM

BLT BBM akan disalurkan melalui dua cara:

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH BPNT 2025 Dicairkan untuk KPM Terpilih, Cek Jadwal dan Status Penerima!

1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank BSI.

2. Kantor Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Cara Mengecek Status Penerima BLT BBM

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BLT BBM, Anda dapat melakukan pengecekan melalui dua cara berikut:

1. Cek Bansos via Aplikasi

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  • Login menggunakan data sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Masukkan data wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa).
  • Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bantuan.

2. Cek Bansos di Situs Resmi Kemensos

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data lain sesuai KTP.
  • Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.

Kriteria Penerima BLT BBM

BLT BBM diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Merupakan keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako (BPNT).
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.

Tujuan dan Harapan Pemerintah

Berita Terkait

News Update