POSKOTA.CO.ID - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah berkat inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Di tahun 2025, pemerintah menghadirkan berbagai kemudahan pendaftaran NPWP online bagi wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.
Dengan pilihan pendaftaran online, langsung di kantor pajak, atau melalui pos, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan proses yang rumit. Keberadaan NPWP menjadi semakin penting seiring dengan digitalisasi layanan perpajakan dan kebutuhan administrasi keuangan.
Tanpa NPWP, berbagai transaksi seperti pengajuan kredit bank, pembuatan izin usaha, atau bahkan pembelian properti bisa terkendala.
Baca Juga: Daftar NPWP Online Bisa Pakai HP, Cek di Sini Caranya
Oleh karena itu, DJP terus berupaya menyederhanakan prosedur agar lebih banyak masyarakat yang sadar akan kewajiban perpajakannya.
Menggunakan platform terbaru seperti Coretax DJP dan E-Registration DJP, wajib pajak kini bisa mengurus NPWP dengan cepat dan praktis.
Bahkan, NPWP elektronik sudah bisa didapatkan dalam hitungan hari tanpa perlu antre panjang. Layanan ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perpajakan.
Pentingnya Memiliki NPWP
NPWP merupakan identitas resmi wajib pajak yang diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pengajuan kredit bank, pembuatan SIUP, hingga transaksi properti. Tanpa NPWP, pelaporan pajak dan akses layanan finansial tertentu bisa terhambat.
Baca Juga: Resmi dan Aman! Begini Cara Membuat NPWP Online 2025 dengan Coretax
Cara Membuat NPWP 2025
- Datang Langsung ke Kantor Pajak
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.
- Isi formulir dan lengkapi dokumen persyaratan.
- Pendaftaran via Pos
- Kirim formulir beserta dokumen ke alamat KPP/KP2KP sesuai domisili.
- Pendaftaran Online
- Via Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id):
- Pilih opsi "New Registration".
- Isi data diri/perusahaan, unggah dokumen, dan verifikasi via email.
- NPWP akan dikirim dalam bentuk PDF.
- Via E-Registration DJP (ereg.pajak.go.id):
- Buat akun, isi formulir, dan unggah dokumen.
- NPWP akan dikirim setelah verifikasi data.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Wajib Pajak Pribadi: KTP (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (WNA).
- Wajib Pajak Usaha: KTP, surat pernyataan lokasi usaha, atau NIB.
- Perusahaan: Akta pendirian, SIUP, dan NIB (jika ada).