Skor 3 : Kredit Tidak Lancar, artinya terdapat catatan tunggakan pembayaran kredit selama 91-120 hari
Skor 4 : Kredit Diragukan, artinya terdapat tunggakan pembayaran kredit selama 121-180 hari
Skor 5 : Kredit Macet, artinya terdapat tunggakan pembayaran kredit selama lebih dari 180 hari
Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.
Lalu, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?
Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.
Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.
Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.