BKN Tegaskan Syarat Wajib Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Instansi Harus Penuhi Ini!

Selasa 08 Apr 2025, 11:00 WIB
Jangan lewatkan! Ini jadwal dan syarat pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. (Sumber: KemenPANRB)

Jangan lewatkan! Ini jadwal dan syarat pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. (Sumber: KemenPANRB)

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan seluruh instansi pemerintah mengenai pentingnya memenuhi persyaratan administrasi sebelum melakukan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025. Dalam surat tersebut, BKN menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024 tidak dapat dipercepat jika instansi belum menyelesaikan seluruh tahapan yang ditetapkan.

Keterlambatan dalam memenuhi syarat-syarat kunci berpotensi menunda penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan.

Kepala BKN juga mengingatkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pusat dan daerah mematuhi jadwal serta prosedur yang telah ditentukan. "Pengangkatan ASN harus berjalan sesuai ketentuan, tanpa penundaan yang tidak perlu," tegas BKN dalam surat tersebut.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2025: Kapan Dibuka dan Apa Saja Persiapannya?

Jadwal Krusial dan Prosedur yang Harus Dipatuhi

BKN mengingatkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk mematuhi jadwal berikut:

  1. CPNS
  • Batas akhir pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei 2025.
  • Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan dihitung satu bulan setelah dokumen masuk ke BKN. Contoh: Jika dokumen masuk April, TMT ditetapkan 1 Mei 2025.
  1. PPPK
  • Batas akhir pengusulan Nomor Induk PPPK: 10 September 2025.
  • TMT ditetapkan pada 1 bulan berikutnya setelah dokumen diterima BKN. Jika dokumen masuk akhir Agustus tetapi belum ada pertimbangan teknis, TMT berlaku per 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Berminat Kuliah dan Jadi CPNS, Simak 10 Sekolah Kedinasan Kemenhub Sepi Pendaftar

Syarat Wajib Instansi Sebelum Pengangkatan

BKN menekankan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK hanya dapat dilaksanakan jika instansi memenuhi seluruh syarat berikut:

  1. Seleksi telah selesai dan peserta dinyatakan lulus.
  2. Persetujuan teknis dan NIP (untuk CPNS) atau pengusulan NI PPPK (untuk PPPK) telah disetujui BKN.
  3. NIP/NI PPPK telah diterbitkan dan diterima PPK.
  4. Peserta telah menandatangani surat pernyataan tidak mengajukan pindah dan bersedia mengabdi.
  5. PPK telah menerbitkan keputusan pengangkatan ASN.
  6. Anggaran, sarana, dan prasarana dari DIPA instansi telah disiapkan.

"Jika salah satu syarat belum terpenuhi, proses pengangkatan tidak dapat dilanjutkan," tegas BKN dalam surat tersebut.

Penegasan Larangan Penundaan dan Pencabutan Aturan Lama

BKN menginstruksikan agar pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu tanpa penundaan. Surat sebelumnya (No. 2739/KS.04.01/SD/K/2025) resmi dicabut, namun aturan Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN (14 Januari 2025) tetap berlaku selama tidak bertentangan.

Baca Juga: Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Hingga Oktober 2025, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah

Gaji Non-ASN Tetap Diberikan Selama Masa Tunggu

Berita Terkait

News Update