Berikut Golongan Gaji PPPK 2025 Ini Miliki Kriteria Khusus, Apa Saja Itu? Cek Selengkapnya!

Selasa 08 Apr 2025, 18:19 WIB
Golongan gaji PPPK 2025 (Sumber: Pinterest)

Golongan gaji PPPK 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah merinci skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020.

Skema ini menyertakan klasifikasi golongan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir.

Bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, penting untuk memahami detail sistem penggajian ini karena besaran gaji bervariasi tergantung golongan dan masa kerja.

Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Penempatan golongan PPPK sangat dipengaruhi oleh jenjang pendidikan, yang berdampak langsung pada gaji pokok.

Berikut klasifikasi golongan PPPK 2025:

Baca Juga: PPPK 2024: Honorer Kategori R2 dan R3 Bisa Jadi ASN Paruh Waktu, Cek Syarat serta Proses Pengangkatannya

1. Golongan I – III: Lulusan SD

Gaji: Rp1.900.000 – Rp3.200.000

2. Golongan IV: Lulusan SMP

Gaji: Rp2.200.000 – Rp3.300.000

3. Golongan V: Lulusan SMA, D1, atau setara

Gaji: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

4. Golongan VI: Lulusan D2

Gaji: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

5. Golongan VII – VIII: Lulusan D3

  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

6. Golongan IX: Lulusan S1 atau D-IV

Gaji: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

7. Golongan X: Lulusan S2

Gaji: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

8. Golongan XI – XVII: Lulusan S3

  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Faktor Penentu Gaji PPPK

1. Masa Kerja Golongan (MKG)

Gaji akan meningkat seiring dengan lamanya masa kerja pada suatu golongan.

2. Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, PPPK juga akan memperoleh tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi terkait.

Landasan Hukum

Pengaturan gaji ini diatur melalui:

  • Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Mengatur gaji dan tunjangan PPPK
  • PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020: Perubahan atas aturan pengadaan PPPK di berbagai sektor

Baca Juga: Nasib Honorer R2 dan R3 serta PPPK Tahap 2, Tetap Diproses Oktober 2025? Simak Penjelasannya

Kenapa Informasi Ini Penting?

Bagi tenaga honorer yang akan beralih status menjadi PPPK, memahami struktur gaji ini sangat penting untuk:

  • Menghindari kebingungan saat menerima SK pengangkatan
  • Menyusun perencanaan keuangan pribadi
  • Memahami hak dan kewajiban sebagai pegawai

Dengan struktur penggajian yang lebih transparan dan terstandarisasi, PPPK di tahun 2025 akan mendapatkan kepastian soal hak finansial berdasarkan latar belakang pendidikan dan masa kerja mereka.

Berita Terkait

News Update