Nasib Honorer R2 dan R3 serta PPPK Tahap 2, Tetap Diproses Oktober 2025? Simak Penjelasannya

Kamis 27 Mar 2025, 00:53 WIB
Ilustrasi PPPK. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi PPPK. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024.

Surat edaran ini dirilis pada 18 Maret 2025 dan berisi batas waktu serta prosedur penting yang harus diperhatikan oleh para peserta seleksi.

Bagi Anda yang tengah menunggu kepastian terkait pengangkatan, berikut informasi lengkapnya.

Baca Juga: Update Penyerahan SK PPPK Tahap 1, Daerah Ini Ambil Inisiatif Lakukan Pelantikan Sesuai dengan Kesiapan

Ilustrasi PPPK. (Sumber: Istimewa)

Batas Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Pemerintah telah menetapkan batas waktu pengangkatan CPNS dan PPPK sebagai berikut:

  • CPNS: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) maksimal hingga 1 Juni 2025.
  • PPPK: Pengangkatan harus rampung paling lambat 1 Oktober 2025.

Batas waktu ini penting untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar, termasuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK yang lolos seleksi.

Bagi peserta yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 2, pemerintah telah menetapkan jadwalnya sebagai berikut:

  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April hingga 16 Mei 2025.
  • Pengumuman hasil seleksi: Akan diumumkan setelah seluruh tahapan ujian selesai.

Peserta diharapkan mempersiapkan diri sebaik mungkin agar mendapatkan peringkat terbaik dalam seleksi ini.

Baca Juga: BKN Percepat Pengangkatan CPNS-PPPK 2024: Ini Jadwal Terbaru dan Cara Pantau NIP via Mola BKN

Nasib Honorer R2 dan R3 serta PPPK Tahap 2

Dalam surat edaran terbaru, disebutkan bahwa honorer kategori R2 dan R3 serta peserta PPPK tahap 2 yang belum terselesaikan pada tahun ini akan tetap diproses setelah Oktober 2025.

Artinya, masih ada kemungkinan pengangkatan bagi mereka yang belum mendapatkan kepastian tahun ini.

Berita Terkait

News Update