POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap kedua di tahun 2025. Dana bansos ini sangat dinanti oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, terutama jelang pertengahan tahun dan momentum pasca Lebaran.
Pencairan dana bansos PKH Tahap 2 dijadwalkan berlangsung mulai April hingga Juni 2025, tergantung wilayah dan kesiapan administrasi penerima.
Setiap KPM bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori yang dimiliki dalam keluarga, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Namun, pencairan ini hanya bisa dilakukan jika KPM memenuhi sejumlah syarat, mulai dari data NIK yang valid, rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif, hingga status kepesertaan yang terverifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk memastikan bantuan bisa diterima, penting untuk cek jadwal pencairan dan persyaratan melalui aplikasi resmi milik Kemensos atau bertanya langsung ke pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Jangan sampai bantuan terlewat! Simak informasi lengkapnya agar pencairan dana PKH Tahap 2 bisa segera Anda nikmati.
Update Bansos PKH Tahap 2 2025
Dikutip dari akun Youtube Info Bansos, Pemerintah melalui Direktorat Jaminan Sosial resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 59/3.4/HK.01/1/2025 tentang Indeks Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2025. SK ini menjadi dasar pencairan bantuan PKH tahap kedua tahun 2025.
Dalam SK tersebut dijelaskan, jumlah bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun ini mengalami sejumlah penyesuaian.
Salah satu yang paling mencolok adalah munculnya kategori baru dan peningkatan jumlah bantuan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang kini mencapai Rp2,7 juta per tiga bulan atau Rp10,8 juta per tahun.
Pencairan saldo dana bansos PKH dilakukan secara bertahap dalam beberapa termin. KPM disarankan untuk secara rutin memeriksa saldo pada KKS mereka untuk memastikan dana telah masuk.
Dengan terbitnya SK Nomor 59/3.4/HK.01/1/2025 ini, maka SK lama Nomor 80/3.4/BS.01.00/1/2024 dinyatakan tidak berlaku lagi. SK baru ini resmi berlaku sejak 23 Januari 2025.
Pemerintah berharap bantuan PKH ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional, khususnya di masa pemulihan pasca libur panjang.
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH 2025
- Tahap 1: Januari – Maret 2025.
- Tahap 2: April – Juni 2025.
- Tahap 3: Juli – September 2025.
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Simak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapakan dana bansos PKH 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah
- Bukan termasuk anggota atau keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau TNI
- Tidak sedang menerima bantuan lain semisalnya
- Tergolong keluarga miskin dan rentan
- Sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Demikian informasi soal jadwal dan syarat pencairan saldo dana bansos PKH 2025 yang segera dicairkan kepada KPM.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.