NIK e-KTP Atas Nama Ini Menerima Saldo Dana Rp2.000.000 Per Tahun dari Subsidi Bansos PKH 2025, Cek Kategori Penerima dan Nominal Selengkapnya!

Selasa 08 Apr 2025, 10:00 WIB
NIK e-KTP atas nama ini menerima saldo dana Rp2.000.000 per tahun dari subsidi bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama ini menerima saldo dana Rp2.000.000 per tahun dari subsidi bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah saat ini terus menyalurkan saldo dana Rp2.000.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama ini yang terdaftar.

Pemerintah tentunya akan menyalurkan bansos PKH 2025 kepada setiap NIK e-KTP yang masuk di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, pergantian DTKS ke DTSEN diprediksi akan berlangsung mulai tahap dua 2025.

Tentunya penerima wajib memenuhi syarat terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Berhak Dapat Bantuan Uang Gratis Rp3.000.000 per Tahun dari Pemerintah, Cek di Sini

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Syarat penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Pinterest/Sisarasa)

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Terima Transferan Saldo Dana Rp225.000 dari Subsidi Bansos PKH 2025 via Rekening BRI, Cek Infonya

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat

Berita Terkait

News Update