POSKOTA.CO.ID - Pemerintah saat ini terus menyalurkan saldo dana Rp2.000.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama ini yang terdaftar.
Pemerintah tentunya akan menyalurkan bansos PKH 2025 kepada setiap NIK e-KTP yang masuk di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, pergantian DTKS ke DTSEN diprediksi akan berlangsung mulai tahap dua 2025.
Tentunya penerima wajib memenuhi syarat terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.