POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda berhasil terima transferan saldo dana Rp225.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 melalui Rekening BRI.
Pemerintah tengah melanjutkan penyaluran dana bansos kepada KPM yang NIKe-KTPnya telah terdaftar oleh system di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) cair ke Rekening BRI.
Tentunya KPM wajib memenuhi syarat melalui DTKS untuk mendapatkan saldo dari bansos PKH 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.