Dalam percakapan tersebut, Lucky mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin resmi sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.
"Dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang dan itu dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya," ungkap Dedi.
Dedi Mulyadi menegaskan, kembali bahwa setiap kepala daerah memang memiliki hak untuk berlibur, tetapi posisi mereka sebagai pejabat publik menuntut ketaatan pada peraturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Lucky Hakim Melapor Ketipu Rp 8,8 Miliar
“Saya pikir Pak Lucky Hakim juga punya hak untuk bepergian ke luar negeri, tetapi bagaimana, memang ada aturannya,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan, sanksi yang berlaku bagi kepala daerah yang melanggar aturan perjalanan ke luar negeri cukup serius.
Kepala daerah bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan. Setelah masa sanksi berakhir, barulah mereka bisa kembali menjabat.
Unggahan Lucky Hakim yang menampilkan momen-momen liburannya kini sudah tidak ditemukan lagi di akun Instagram miliknya.
Baik foto-foto liburan maupun penyebutan nama travel agency yang sempat dipromosikan, tampaknya telah dihapus.