POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi kamu pemilik Rekening BNI berhasil hasilkan saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap satu 2025.
Penyaluran BPNT tahap 1 2025 terus dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Melansir dari kanal Youtube Sukron Channel, pada tanggal 6 April 2025 ada saldo dana bansos Rp600.000 yang masuk ke Rekening BNI milik KPM dari BPNT tahap 1 2025.
Tentunya hanya penerima yang berhasil memenuhi syarat berhak mendapat dana BPNT dari pemerintah.
Syarat Penerima BPNT Tahap 1 2025
Berikut syarat penerima BPNT tahap 1 2025:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh pemerintah.
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH (Program Keluarga Harapan) jika sudah mendapatkan BPNT.
- Memiliki rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk menerima bantuan dalam bentuk saldo elektronik.
Jika sudah lolos tahap persyaratan, penerima wajib mengetahui penggunaan dana BPNT sesuai aturan pemerintah.
Bantuan Pangan Non Tunai

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh Kemensos kepada masyarakat miskin di Indonesia.
Mengutip dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, penyaluran BPNT diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Dengan adanya penyaluran BPNT, penerima bisa menggunakan dana untuk membeli sembako melalui e-warong terdekat atau agen.
Nominal BPNT 2025

Dana BPNT diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan pada tahun 2025.
Setiap tahapnya, KPM menerima saldo dana bansos Rp600.000 untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Total dalam satu tahun, setiap KPM menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 jika berhasil memenuhi syarat.
Jadwal Pencairan BPNT 2025
Berikut jadwal pencairan BPNT 2025:
- Tahap pertama alokasi Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua alokasi April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga alokasi Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat alokasi Oktober hingga Desember 2025.
Kini pencairan BPNT masih berada di tahap pertama atau susulan kepada setiap KPM yang terdaftar.
Anda bisa melakukan pengecekan status pencairan terlebih dahulu untuk mengetahui BPNT tahap 1 2025 sudah cair atau belum.
Cara Cek Status Pencairan BPNT Tahap 1 2025
Berikut cara cek status pencairan BPNT tahap 1 2025:
1. Melalui Website Resmi Kemensos
- Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai domisili.
- Masukkan NIK dan Nama Lengkap sesuai KTP.
- Klik Cari Data, lalu informasi penerimaan BPNT akan muncul.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Masukkan NIK dan lakukan pencarian data.
Mengutip dari akun Youtube Sukron Channel, saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT tahap 1 2025 susulan sudah bisa diambil melalui Rekening BNI atas kepemilikan nama kamu yang terdaftar.
Cara Ambil BPNT Tahap 1 2025 via ATM BNI
Berikut cara ambil BPNT tahap 1 2025 via ATM BNI:
- Datang ke ATM BNI cabang terdekat atau ATM bersama.
- Ada dua opsi mesin ATM BNI yaitu nominal Rp50.000 dan Rp100.000, pilih sesuai nominal yang kamu inginkan.
- Masukkan kartu debit ATM BNI.
- Pilih Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
- Ketik 6 digit PIN ATM BNI. Usahakan jangan sampai salah karena jika tiga kali melakukan kesalahan, maka kartu ATM BNI akan diblokir.
- Pilih “Tarik Tunai”.
Jika sudah diambil, Anda bisa menggunakan dana BPNT tahap 1 2025 untuk membeli kebutuhan pangan seperti sembako melalui e-warong atau agen terdekat.
Sekian informasi terkait pencairan saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT tahap 1 2025 melalui Rekening BNI atas kepemilikan nama kamu.
Disclaimer: Hanya Rekening BNI yang terdaftar oleh pemerintah berhak menerima BPNT, melainkan bukan seluruh pembaca Poskota.