POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas kepemilikan nama kamu sudah bisa tarik saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap satu 2025 lewat Rekening BSI.
Pemerintah terus menyalurkan BPNT tahap satu 2025 kepada NIK e-KTP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya NIK e-KTP tersebut wajib memenuhi syarat untuk bisa menerima BPNT tahap 1 2025.
Syarat Penerima BPNT Tahap 1 2025
Berikut syarat penerima BPNT tahap 1 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Jika sudah lolos tahap persyaratan, tentunya penerima wajib menggunakan dana BPNT dengan bijak sesuai aturan pemerintah.
Bantuan Pangan Non Tunai

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah lewat Kemensos RI.
Melansir dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, penyaluran BPNT diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Dengan adanya BPNT, KPM bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kebutuhan pangan seperti membeli sembako di e-warong.