POSKOTA.CO.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap para sopir angkot di wilayah Bogor saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Ia menyampaikan bahwa Polres Bogor telah melakukan pemeriksaan untuk mengungkap siapa pihak yang meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada sopir angkot di jalur tertentu.
“Polres sudah melakukan pemeriksaan dan nanti akan disimpulkan siapa sebenarnya yang meminta uang tersebut. Karena pengakuannya, itu tidak terjadi di seluruh jalur,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya melalui video di akun Instagram pribadinya pada Senin, 7 April 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kepala Bidang Perhubungan yang sempat disebut-sebut dalam isu ini telah memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Kejari Bogor Tetap Lanjutkan Kasus Pemotongan Uang Kompensasi Sopir Angkot oleh Oknum Dishub
Menurut keterangan yang bersangkutan, ia tidak pernah meminta, memotong, bahkan menerima uang tersebut.
“Bahkan beliau sangat berharap proses ini dilanjutkan oleh kepolisian agar berjalan objektif,” tambah Gubernur Dedi.
Meskipun uang pungutan itu telah dikembalikan kepada para sopir, Dedi menekankan pentingnya penanganan kasus ini untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Ia berharap agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Biarkan Polres Bogor yang memberikan penjelasan siapa yang bersalah. Yang terpenting, kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan meski uang kompensasi yang dipotong dari para sopir angkutan kota (angkot) telah dikembalikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Pejabat Dishub Bogor Menangis Saat Temui Gubernur Jabar Imbas Isu Potongan Bantuan Sopir Angkot
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan tindak pidana yang terjadi dan kasus ini tetap berjalan.
"Pengembalian dana tidak berarti mengakhiri proses hukum terkait perbuatan pidana yang terjadi. Kami akan memantau kelanjutan kasus ini," kata Irwanuddin kepada wartawan di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, pada Minggu, 6 April 2025.
Dijelaskannya, saat ini tim yang terdiri dari Polres Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dan Inspektorat sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan yang melibatkan sembilan oknum. Tim siber pungli sedang menginvestigasi dua isu utama: dugaan pemungutan uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh beberapa Kepala Desa dan kabar pemotongan kompensasi terhadap sopir angkot di jalur Puncak Bogor.
"Kami masih menunggu hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim siber pungli," lanjutnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengonfirmasi bahwa uang yang dipungut telah dikembalikan kepada para sopir angkot dengan total Rp 11,2 juta. Ia juga menjelaskan bahwa nama Dishub Kabupaten Bogor digunakan tanpa izin untuk meyakinkan sopir dalam proses pemotongan tersebut.
"Dishub Kabupaten Bogor tidak terlibat dalam kegiatan ini. Nama kami dicatut untuk memberikan kesan resmi, namun kami hanya berperan membantu dalam program yang dikelola oleh Bank BJB dan Baznas," ujar Agus.
Menurutnya, klarifikasi telah diberikan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan tersebut, dan dana yang dipotong telah dikembalikan. "Pihak yang terlibat telah mengakui dan mengembalikan uang tersebut, jadi kasus ini bisa dianggap selesai," tutup Agus.
Baca Juga: Viral, Kabid Dishub Bogor Beri Pengarahan Diduga soal Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi kepada 1.322 sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor sebagai bagian dari kebijakan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Setiap sopir menerima uang tunai sebesar Rp1 juta dan paket sembako senilai Rp500 ribu. Tujuan dari pemberian kompensasi ini adalah untuk menghentikan sementara operasional angkot, becak, dan delman guna memperlancar lalu lintas selama periode tersebut.
Beberapa sopir angkot melaporkan bahwa mereka hanya menerima Rp800 ribu dari seharusnya Rp1 juta uang tunai yang dijanjikan, dengan dugaan pemotongan sebesar Rp200 ribu oleh oknum tertentu.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa uang tersebut awalnya diberikan secara sukarela oleh para sopir kepada Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU). Namun, informasi berkembang bahwa terjadi pemotongan hingga Rp200 ribu. Total dana yang dipotong mencapai Rp11,2 juta.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan pemotongan dana kompensasi tersebut merupakan bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi, meskipun uang yang sempat dipotong telah dikembalikan.
Ia menyatakan akan memproses hukum pelaku pemotongan dan telah mengganti langsung potongan uang tersebut kepada para sopir. Dedi menekankan pentingnya menindak tegas tindakan semacam ini untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil.