BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan meski uang kompensasi yang dipotong dari para sopir angkutan kota (angkot) telah dikembalikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan tindak pidana yang terjadi dan kasus ini tetap berjalan.
"Pengembalian dana tidak berarti mengakhiri proses hukum terkait perbuatan pidana yang terjadi. Kami akan memantau kelanjutan kasus ini," kata Irwanuddin kepada wartawan di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, pada Minggu, 6 April 2025.
Baca Juga: Pejabat Dishub Bogor Menangis Saat Temui Gubernur Jabar Imbas Isu Potongan Bantuan Sopir Angkot
Dijelaskannya, saat ini tim yang terdiri dari Polres Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dan Inspektorat sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan yang melibatkan sembilan oknum.
Tim siber pungli sedang menginvestigasi dua isu utama: dugaan pemungutan uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh beberapa Kepala Desa dan kabar pemotongan kompensasi terhadap sopir angkot di jalur Puncak Bogor.
"Kami masih menunggu hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim siber pungli," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengonfirmasi bahwa uang yang dipungut telah dikembalikan kepada para sopir angkot dengan total Rp 11,2 juta.
Ia juga menjelaskan bahwa nama Dishub Kabupaten Bogor digunakan tanpa izin untuk meyakinkan sopir dalam proses pemotongan tersebut.
"Dishub Kabupaten Bogor tidak terlibat dalam kegiatan ini. Nama kami dicatut untuk memberikan kesan resmi, namun kami hanya berperan membantu dalam program yang dikelola oleh Bank BJB dan Baznas," ujar Agus.
Baca Juga: Viral, Kabid Dishub Bogor Beri Pengarahan Diduga soal Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot