POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai tahun 2025, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tidak lagi menggunakan DTKS sebagai dasar data penerima. Sebagai gantinya, pemerintah mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau dikenal juga dengan DTS.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial, Gus Ipul, melalui situs resmi Kemensos.
Ia menegaskan bahwa sejak ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, penggunaan DTKS tidak lagi diperbolehkan dan digantikan oleh DTSEN sebagai sumber data tunggal penerima bansos di seluruh Indonesia.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem bantuan sosial nasional agar lebih akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.
Dalam proses transisi ini, para pendamping sosial PKH telah ditugaskan untuk melakukan verifikasi lapangan (ground checking) terhadap calon penerima berdasarkan data DTSEN.
Proses ini dilakukan guna memastikan validitas data sebelum digunakan untuk menyalurkan bansos tahap kedua tahun 2025.
Penyaluran Dana Bansos Kedua
Penyaluran bantuan sosial tahap pertama tahun 2025 telah selesai. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan penyaluran tahap kedua, yang akan sepenuhnya menggunakan DTSEN.
Namun, penting untuk diketahui bahwa bantuan sosial seperti PKH tidak bersifat permanen.
Saldo dana bansos hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria dan komponen sesuai regulasi terbaru.