POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda berhak menerima pencairan saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) per tahun 2025.
Pemerintah hingga saat ini terus melakukan pencairan BPNT 2025 kepada NIK e-KTP atas nama Anda yang terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saldo dana senilai Rp2.400.000 diberikan kepada KPM BPNT selama tahun 2025 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berjenis BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri atau Pos Indonesia.
Tentunya Keluarga Penerima Manfaaf (KPM) wajib memenuhi persyaratan agar bisa menerima dana BPNT 2025 melalui Rekening KKS atau Pos Indonesia.
Syarat Penerima BPNT 2025
Berikut syarat penerima BPNT 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Hanya WNI yang berhak menerima BPNT.
- Bukti Identitas Diri Penerima wajib membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
- Terdaftar di DTKS Nama penerima harus terdaftar dalam DTKS yang terus diperbaharui oleh pemerintah daerah.
- Dokumen Pendukung Penerima wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dokumen lain yang diminta petugas pendataan.
- Mematuhi Aturan Program Penerima harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti jadwal pengambilan bantuan dan penggunaan saldo BPNT hanya untuk kebutuhan pokok.
Jika sudah lolos tahap persyaratan, tentu KPM juga wajib mengetahui penggunaan dana BPNT 2025 yang diberikan oleh pemerintah.
Bantuan Pangan Non Tunai

Penyaluran BPNT diberikan khusus kepada masyarakat miskin dan rentan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Dengan begitu KPM bisa memanfaatkan BPNT untuk memenuhi kebutuhan pangan seperti sembako dengan cara membelinya melalui warung atau agen terdekat.
Penyaluran BPNT pada tahun 2025 ini diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan.