Gantikan DTKS! Kini DTSEN Jadi Data Acuan Baru Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Status Penerima Tahap 2 Sekarang!

Minggu 06 Apr 2025, 11:30 WIB
Catat! Ini 3 Kelompok penerima bansos PKH tahap 2 2025 setelah pakai data DTSEN. (Sumber: Dok. Kemensos RI)

Catat! Ini 3 Kelompok penerima bansos PKH tahap 2 2025 setelah pakai data DTSEN. (Sumber: Dok. Kemensos RI)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai tahun 2025. Perubahan besar ini ditandai dengan penggantian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama penerima bansos.

Sebagai gantinya, pemerintah kini menggunakan sistem data terbaru bernama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bansos PKH tahap 2 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2025 dan akan segera diterapkan pada penyaluran tahap kedua Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan, perubahan ini bertujuan menciptakan sistem penyaluran bansos yang lebih akurat, efisien, dan terintegrasi.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Kapan Cair? Status Ini Menunjukkan Pencairan Dana Bantuan Akan Segera Dilakukan

Dengan DTSEN, diharapkan tidak lagi terjadi tumpang tindih data atau ketidaktepatan sasaran seperti sebelumnya. Masyarakat pun diminta untuk segera memeriksa kelayakan mereka sebagai penerima bansos tahap kedua 2025.

Pasalnya, kriteria penerima bantuan kini lebih spesifik dan verifikasi data dilakukan secara ketat. Pendamping sosial PKH bahkan telah turun ke lapangan sejak Ramadan 2025 untuk memastikan keakuratan data dalam sistem DTSEN.

Apa Itu DTSEN?

Menteri Sosial Gus Ipul menjelaskan, DTSEN dirancang sebagai database tunggal yang mencakup seluruh lapisan masyarakat Indonesia secara terstruktur dan digital.

Sistem ini bertujuan memangkas tumpang tindih data sekaligus meningkatkan akurasi penyaluran bansos.

"DTSEN menjadi satu-satunya acuan bansos. Tak ada lagi penggunaan multi-data seperti sebelumnya," tegas Gus Ipul dalam rilis resmi di situs Kementerian Sosial.

Syarat Baru Penerima PKH 2025

Mulai tahap kedua 2025, bansos PKH hanya diberikan kepada tiga kelompok penerima dengan kriteria ketat:

Berita Terkait

News Update