POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak hanya memberikan bantuan dalam bentuk uang, tetapi juga memastikan dana tersebut digunakan secara tepat untuk mendukung proses belajar peserta didik.
Oleh karena itu, penting bagi para penerima bantuan dan orang tua untuk memahami dengan jelas barang-barang apa saja yang boleh dibeli menggunakan dana KJP Plus.
Daftar kebutuhan ini telah diatur secara resmi agar penggunaan dana tetap fokus pada kepentingan pendidikan dan perkembangan siswa.
Berikut ini adalah daftar lengkap pemanfaatan dana KJP Plus yang wajib diketahui.
Baca Juga: Tutorial Menarik Uang Gratis Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Senilai Rp450.000 dari ATM Bank DKI
Dana KJP Plus digunakan untuk pembelian apa saja?
Dilansir dari situs resmi KJP, daftar barang yang boleh dibeli menggunakan dana bantuan KJP Plus adalah sebagai berikut:
1. Buku tulis.
2. Buku gambar.
3. Buku pelajaran.
4. Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
5. Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
Baca Juga: Tak Hanya PIP dan KJP, Inilah Jenis-jenis Bansos untuk Anak Sekolah di Indonesia
6. Alat dan atau bahan praktik.
7. Seragam sekolah dan kelengkapannya.
8. Sepatu dan kaos kaki sekolah.
9. Tas sekolah.
10. Pakaian olahraga sekolah.
11. Buku pelajaran penunjang.
12. Kudapan bergizi.
13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
Baca Juga: Syarat Daftar Jadi Penerima Bansos KJP Plus 2025, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
14. Alat bantu pendengaran.
15. Kalkulator scientific.
16. USB flashdisk sebagai alat simpan data.
17. Seragam pramuka dan kelengkapannya.
18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
19. Komputer/Laptop
Dapat disimpulkan bahwa dana bantuan KJP Plus boleh dibelikan laptop selama digunakan untuk mendukung pembelajaran.
Baca Juga: Cara Daftar Program Bantuan KJP Plus 2025 untuk Dapat Bantuan Pendidikan hingga Rp450 Ribu

Besaran dana bantuan yang cair dari KJP 2025
SD/MI
Biaya rutin/bulan: Rp135.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp130.000
SMP/MTs
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp170.000
SMA/MA
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp290.000
SMK
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp215.000 (total Rp450.000)
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp240.000
PKBM
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: -
Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025
13 Januari-6 Februari 2025: Pendaftaran KJP Plus
15 Januari-8 Februari 2025: Pemadanan data dan verifikasi
Februari 2025: Penetapan penerima KJP Plus dan besaran dana yang disalurkan dari Keputusan Gubernur
Maret 2025: Penyaluran dana KJP Plus tahap 1
Demikian informasi mengenai KJP Plus 2025.