POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 dibuka bagi peserta didik yang berdomisili di DKI Jakarta.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk PKBM, dengan besaran bantuan mencapai Rp450 ribu per bulan.
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat jadi penerima bantuan KJP
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Apakah Dana Bantuan KJP Akan Hangus Jika Tidak Digunakan? Simak Informasinya di Sini
Cara daftar jadi penerima KJP 2025
1. Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id
2. Masuk atau buat akun baru
3. Lengkapi data diri yang diminta sesuai dengan KTP (mulai dari data orang tua, data siswa, dan sebagainya)