POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menggulirkan bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025.
Proses pencairan saldo dana bansos tahap 2 2025 tersebut akan menyasar keluarga yang sudah dinyatakan lolos dalam proses validasi dan verifikasi data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN).
Salah satu kategori penerima dengan nominal saldo dana bansos paling besar adalah ibu hamil dan anak usia dini.
Kedua kategori ini mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
Seperti dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, Kementrian Sosial (Kemensos) menyatakan, proses validasi DTSEN masih dibuka hingga 15 April 2025.
Jadi, pastikan semua data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan KK sudah sesuai dan terdaftar.
Untuk mengecek status penerima bansos PKH tahap 2 2025, Anda bisa memantaunya secara online melalui situs resmi Kemensos.
Apa Itu DTSEN?
DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional) adalah basis data terbaru yang dikembangkan pemerintah untuk memastikan akurasi dalam penyaluran bantuan sosial.
Berbeda dengan data sebelumnya, DTSEN menggunakan pendekatan yang lebih detail dan menyasar kelompok masyarakat yang benar-benar berada dalam kategori miskin ekstrem.
Dengan data DTSEN, pemerintah berharap bantuan tidak lagi salah sasaran dan bisa langsung menyentuh lapisan masyarakat yang sangat membutuhkan.
Oleh karena itu, kelolosan dalam DTSEN menjadi syarat mutlak untuk bisa menerima bantuan sosial PKH tahap kedua ini.
Rincian Besaran Bansos PKH
Berikut adalah rincian lengkap besaran bansos PKH 2025 berdasarkan kategori penerima manfaat.
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak Sekolah SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Anak Sekolah SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Anak Sekolah SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan tahap ini, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan NIK e-KTP.
1. Akses Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Langkah pertama, buka browser di perangkat Anda, baik melalui ponsel pintar, laptop, maupun komputer.
Kemudian, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lengkapi Data Alamat Sesuai KTP
Setelah masuk ke halaman utama situs, Anda akan diminta mengisi data wilayah tempat tinggal yang sesuai dengan KTP, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap agar sistem dapat membaca lokasi Anda secara tepat.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Selanjutnya, masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tercantum pada e-KTP. Perhatikan ejaan dan tanda baca, karena kesalahan kecil sekalipun bisa mempengaruhi hasil pencarian.
4. Verifikasi Captcha
Untuk alasan keamanan, sistem akan meminta Anda memasukkan kode captcha. Kode ini berfungsi untuk membuktikan bahwa Anda adalah pengguna asli (bukan robot).
5. Klik Tombol ‘Cari Data’
Setelah semua informasi telah diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan mulai memproses informasi dan mencocokkannya dengan data penerima bantuan sosial PKH tahun 2025.
6. Periksa Hasil Pencarian
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan yang menunjukkan status sebagai penerima bansos, lengkap dengan informasi lokasi dan periode bantuan.
Segera cek status NIK e-KTP Anda sebagai penerima bansos PKH, untuk mendapatkan saldo dana dari Pemerintah.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.