POSKOTA.CO.ID - Jika ingin menjadi penerima bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 Anda bisa daftarkan anggota keluarga dan memenuhi semua syarat dari pemerintah.
Bansos PKH yang disalurkan pemerintah saat ini telah masuk pencairan tahap dua tahun 2025.
Bagi masyarakat yang ingin masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi persyaratan hingga mengikuti seluruh prosedurnya.
Pasalnya, bansos PKH adalah salah satu jenis bantuan dari pemerintah yang disalurkan kepada keluarga miskin yang membutuhkan, dan terdaftar sebagai KPM di Kemensos.
Baca Juga: Jangan Salah, Ini Situs dan Aplikasi Resmi Pemerintah untuk Cek Penyaluran Bansos 2025
Syarat Penerima Bansos 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI) Penerima bantuan sosial wajib merupakan WNI yang berdomisili di Indonesia. Bukti identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) menjadi dokumen yang perlu disertakan.
2. Memiliki Status Ekonomi yang Memenuhi Kriteria Program Bansos di 2025 ditujukan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori miskin, rentan miskin, atau terdampak bencana. Pemerintah akan melakukan verifikasi data ekonomi untuk memastikan kelayakan.
3. Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Lain Agar distribusi bantuan merata, penerima Bansos tidak diperbolehkan terdaftar di lebih dari satu program bantuan sosial dalam waktu bersamaan. Hal ini untuk memastikan setiap keluarga mendapat bantuan yang sesuai.
Baca Juga: Daftar Bansos 2025 yang Cair Setelah PKH dan BPNT
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Valid Proses pendaftaran Bansos di 2025 membutuhkan NIK yang valid dan terdaftar dalam sistem kependudukan Indonesia.
5. Berkeluarga atau Individu yang Memerlukan Bantuan Sebagian besar program Bansos juga menyasar keluarga yang memiliki anak, lansia, atau individu dengan kondisi rentan, seperti disabilitas.