POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan dengan layak.
Melalui bantuan ini, siswa penerima akan mendapatkan dana yang bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah, seperti perlengkapan belajar, seragam, hingga transportasi.
Untuk tahun 2025, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi siswa yang memenuhi kriteria tertentu untuk mendaftar sebagai penerima PIP. Berikut adalah syarat dan dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran.
Baca Juga: PIP 2025 Cair! Cek Update Nama Penerima Bantuan KIP Resmi di pip.kemdikbud.go.id Sekarang
Syarat daftar PIP
1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
4. Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik juga diprioritaskan.
5. Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal.
Dokumen yang diperlukan untuk daftar PIP 2025
1. Akta kelahiran