Daftar dan Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id, Begini Caranya

Minggu 06 Apr 2025, 14:57 WIB
Daftar dan Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id, Begini Caranya (Sumber: dikdasmen.go.id)

Daftar dan Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id, Begini Caranya (Sumber: dikdasmen.go.id)

POSKOTA.CO.ID Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan dengan layak.

Melalui bantuan ini, siswa penerima akan mendapatkan dana yang bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah, seperti perlengkapan belajar, seragam, hingga transportasi.

Untuk tahun 2025, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi siswa yang memenuhi kriteria tertentu untuk mendaftar sebagai penerima PIP. Berikut adalah syarat dan dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: PIP 2025 Cair! Cek Update Nama Penerima Bantuan KIP Resmi di pip.kemdikbud.go.id Sekarang

Syarat daftar PIP

1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

4. Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik juga diprioritaskan.

5. Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal.

Baca Juga: Status PIP Kemdikbud 2025 Ditolak? Arti Pesan 'Siswa Bukan Penerima' dan Langkah yang Harus Dilakukan

Dokumen yang diperlukan untuk daftar PIP 2025

1. Akta kelahiran

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update