Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Cair April 2025? Ini Jadwal dan Kategori Penerimanya

Minggu 06 Apr 2025, 21:28 WIB
Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 segera cair bulan April 2025 ini, cek jadwal pencairan dan kategori penerimanya di sini. (Sumber: Poskota/Shandra)

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 segera cair bulan April 2025 ini, cek jadwal pencairan dan kategori penerimanya di sini. (Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah dipastikan akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua mulai triwulan kedua tahun ini, yakni April hingga Juni 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa penyaluran bansos tetap berjalan sesuai skema reguler.

Bahkan, penyaluran dana bansos dipercepat untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri.

“Bantuan langsung kita percepat, termasuk berbagai skenario yang sudah disiapkan,” ujar Muhaimin usai melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, dikutip dari akun Youtube Naura Vlog.

Baca Juga: Kementerian Sosial Targetkan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 pada Mei, Proses Ground Check Masih Berjalan Cek Selengkapnya!

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair April hingga Juni 2025

Program bansos PKH dan BPNT merupakan bantuan reguler dari Kementerian Sosial yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Tahap pertama telah cair pada Januari hingga Maret 2025. Maka, tahap kedua dijadwalkan cair pada triwulan kedua, yaitu mulai April hingga Juni 2025.

Meskipun belum ada tanggal pasti, pemerintah memastikan pencairan tetap mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang sudah diperbarui.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan ground checking atau verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan data penerima bansos tepat sasaran.

Kategori Penerima PKH yang Berhak Dapat Dana Bansos

Tidak semua warga bisa menerima bansos PKH. Ada delapan kategori yang menjadi acuan penyaluran, dan penerima harus memenuhi minimal satu dari delapan syarat berikut:

  • Ibu hamil/nifas (hanya untuk kehamilan kedua, dan wajib dilaporkan ke pendamping sosial).
  • Anak usia dini (0–6 tahun).
  • Anak SD/sederajat.
  • Anak SMP/sederajat.
  • Anak SMA/sederajat.
  • Lansia (usia 60 tahun ke atas, dengan data yang sesuai di Dukcapil dan DTKS).
  • Disabilitas berat.

Baca Juga: SELAMAT Anda Telah Mendapatkan Saldo Dana Bansos Rp225.000 dari PIP Tahap 1? Segera Cek Kartu Anda Sekarang Juga!

Berita Terkait

News Update