Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat. Dari ketiganya, polisi mengamankan tiga celurit, stick golf, dan petasan. (Sumber: Dok. Polres Jakarta Pusat)

JAKARTA RAYA

Terlibat Tawuran di Kemayoran, Tiga Pemuda Bercelurit Diciduk Polisi

Sabtu 05 Apr 2025, 14:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sekelompok pemuda yang diduga tengah terlibat aksi tawuran di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 5 April 2025 pukul 04.30 WIB dini hari.

Dalam operasi ini, tiga remaja berhasil ditangkap berikut sejumlah senjata tajam.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan pihaknya mengamankan sekelompok pemuda pada saat menggelar patroli.

Saat melintas di lokasi, kata dia, tim menemukan sekelompok pemuda yang terlibat bentrokan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan tiga bilah celurit, satu stik golf, dan satu petasan yang sudah dibakar. Ketiga pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar William dalam keterangannya, Sabtu, 5 April 2025.

Baca Juga: Desak Disdik, DPRD Jakarta Usulkan KJP Siswa Pelaku Tawuran Dicabut

Lebih lanjut, William membeberkan ketiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial H 28 tahun, C 19 tahun, dan A 18 tahun.

Ketiga pemuda itu diduga terlibat dalam aksi tawuran yang sudah direncanakan.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.

Saat ini ketiga pemuda beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Tawari Jagoan Kampung Pekerjaan Demi Cegah Tawuran

"Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum," tegas Susatyo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

Tags:
tawuranJakartaPolres Metro Jakarta Pusatsenjata tajampetasan

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor