POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 untuk masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu syarat utama untuk menerima bantuan ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
Bagi yang belum paham, berikut penjelasan lengkap tentang cara memastikan KTP terdaftar di sistem tersebut.

Apa Itu DTSEN dan Hubungannya dengan BPNT?
DTSEN adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk mencatat keluarga atau individu yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk BPNT.
Data ini digunakan sebagai acuan dalam menyalurkan bansos agar tepat sasaran. Jika KTP tidak terdaftar di DTSEN, penerima berisiko tidak mendapat bantuan meskipun secara ekonomi termasuk kategori kurang mampu.
Pendaftaran KTP di DTSEN menjadi kunci utama untuk verifikasi penerima bansos.
Sistem ini memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria, seperti kondisi ekonomi, status rumah tangga, atau faktor lain yang ditetapkan pemerintah.
Tanpa registrasi ini, data Anda tidak akan muncul dalam daftar penerima BPNT Tahap 2.
Langkah Jika KTP Belum Terdaftar di DTSEN
Jika setelah pengecekan ternyata KTP belum masuk ke DTSEN, segera lakukan pendaftaran ulang atau perbarui data.