Bansos Tahap 2 Tahun 2025 Bisa Tidak Cair, Ini Ciri-Ciri Keluarga Penerima Manfaat yang Tidak Lolos Survei DTSEN

Rabu 12 Mar 2025, 06:00 WIB
Cek di sini ciri-ciri KPM yang tidak akan lolos survei ground check DTSEN.(Sumber: Facebook/@Yayan Kurniawan)

Cek di sini ciri-ciri KPM yang tidak akan lolos survei ground check DTSEN.(Sumber: Facebook/@Yayan Kurniawan)

POSKOTA.CO.ID - Data penerima bantuan sosial (bansos) kini akan diperbaharui dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, tiga pangkalan data penerima bantuan sosial akan diintegrasikan untuk memastikan akurasi data.

Data yang masuk dalam DTSEN ini di antaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Untuk memastikan data dalam DTSEN ini sesuai kriteria penerima bansos, Kemensos melakukan survei ground check yang dilakukan oleh pendamping sosial untuk memastikan penerima bansos tepat sasaran.

Baca Juga: Saldo Dana Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025 Cair Rp745.000 di Rekening KKS, Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerimanya

Program ini bertujuan untuk menyeleksi KPM yang masih memenuhi syarat dan menggantikan mereka yang dianggap sudah mampu secara ekonomi dengan KPM yang lebih membutuhkan.

Nah, berikut ini adalah ciri-ciri Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lolos survei ground check DTSEN yang dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos:

Ciri-Ciri KPM Tidak Lolos Survei

1. Memiliki Penghasilan di Atas UMR/UMP

KPM yang memiliki pekerjaan dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak akan lolos seleksi.

Hal tersebut karena sistem DTSEN akan mendeteksi bahwa KPM tersebut dikatakan sudah mampu secara finansial dan tidak memerlukan bansos.

Baca Juga: Saldo Dana Bantuan Sosial Rp600.000 BPNT Tahap 1 Gelombang 2 Cair ke Pemilik NIK eKTP yang Penuhi Kriteria, Ini Cara Mencairkannya

2. Memiliki Rumah Pribadi dengan Daya Listrik di Atas 2.200 VA

Bagi KPM yang memiliki rumah pribadi dengan daya listrik di atas 2.200 volt ampere (VA) akan langsung terdeteksi oleh sistem DTSEN melalui data dari PLN.

3. Memiliki Kendaraan dengan Harga Rp30 Juta

Berita Terkait
News Update