Calon penerima PKH tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain yang bersumber dari anggaran pemerintah, seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penerimaan ganda dan memastikan distribusi bantuan lebih merata.
5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat
Nama calon penerima harus sudah terdaftar di Kelurahan atau Desa sesuai domisili dan masuk dalam daftar penerima yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
Selain memenuhi persyaratan umum, penerima PKH juga harus masuk dalam salah satu kategori penerima bantuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kriteria penerima ini terbagi ke dalam tiga komponen utama, yaitu komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
1. Komponen Kesehatan
Penerima bantuan dalam kategori ini adalah anggota keluarga yang memiliki kebutuhan kesehatan tertentu. Bantuan diberikan kepada.
- Ibu hamil, dengan ketentuan maksimal dua kali kehamilan dalam satu keluarga.
- Anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah, dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.
2. Komponen Pendidikan
Bantuan dalam kategori ini diberikan kepada anak-anak dari keluarga miskin yang masih dalam usia sekolah dan belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Setiap keluarga dapat menerima bantuan untuk maksimal tiga anak yang sedang menempuh pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Siswa SD/MI atau sederajat
- Siswa SMP/MTs atau sederajat
- Siswa SMA/MA atau sederajat
Bantuan ini bertujuan untuk mendorong anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah dan tidak putus pendidikan akibat keterbatasan ekonomi.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Bantuan dalam kategori ini diberikan kepada anggota keluarga yang termasuk dalam kelompok lanjut usia atau penyandang disabilitas. Penerima bantuan dalam kategori ini meliputi:
- Lansia berusia 60 tahun ke atas, yang masih tinggal dalam keluarga atau hidup sendiri dalam satu Kartu Keluarga (KK). Setiap keluarga dapat menerima bantuan untuk maksimal empat orang lansia.
- Penyandang disabilitas berat, yang membutuhkan perhatian khusus dan masih dalam satu keluarga. Maksimal empat orang dalam satu keluarga dapat menerima bantuan ini.