Siapa Saja yang Berhak Dapat Bansos PKH Tahap 2 2025? Ini Kriterianya dan Besaran Dananya

Jumat 04 Apr 2025, 06:32 WIB
Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. (Sumber: Instagram/@info_surabaya)

Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. (Sumber: Instagram/@info_surabaya)

Calon penerima PKH tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain yang bersumber dari anggaran pemerintah, seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penerimaan ganda dan memastikan distribusi bantuan lebih merata.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat

Nama calon penerima harus sudah terdaftar di Kelurahan atau Desa sesuai domisili dan masuk dalam daftar penerima yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Terdaftar Wajib Cek Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 Tahun 2025 di ATM KKS, Simak Cara Selengkapnya di Sini

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Selain memenuhi persyaratan umum, penerima PKH juga harus masuk dalam salah satu kategori penerima bantuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kriteria penerima ini terbagi ke dalam tiga komponen utama, yaitu komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

1. Komponen Kesehatan

Penerima bantuan dalam kategori ini adalah anggota keluarga yang memiliki kebutuhan kesehatan tertentu. Bantuan diberikan kepada.

  • Ibu hamil, dengan ketentuan maksimal dua kali kehamilan dalam satu keluarga.
  • Anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah, dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.

2. Komponen Pendidikan

Bantuan dalam kategori ini diberikan kepada anak-anak dari keluarga miskin yang masih dalam usia sekolah dan belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Setiap keluarga dapat menerima bantuan untuk maksimal tiga anak yang sedang menempuh pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Siswa SD/MI atau sederajat
  • Siswa SMP/MTs atau sederajat
  • Siswa SMA/MA atau sederajat

Bantuan ini bertujuan untuk mendorong anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah dan tidak putus pendidikan akibat keterbatasan ekonomi.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Bantuan dalam kategori ini diberikan kepada anggota keluarga yang termasuk dalam kelompok lanjut usia atau penyandang disabilitas. Penerima bantuan dalam kategori ini meliputi:

  • Lansia berusia 60 tahun ke atas, yang masih tinggal dalam keluarga atau hidup sendiri dalam satu Kartu Keluarga (KK). Setiap keluarga dapat menerima bantuan untuk maksimal empat orang lansia.
  • Penyandang disabilitas berat, yang membutuhkan perhatian khusus dan masih dalam satu keluarga. Maksimal empat orang dalam satu keluarga dapat menerima bantuan ini.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Terdaftar Menerima Saldo Dana Rp750.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 2 2025? Cek Statusnya Sekarang!

Besaran Bantuan PKH Tahap 2 Tahun 2025

Berita Terkait

News Update