NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Terdaftar Menerima Saldo Dana Rp750.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 2 2025? Cek Statusnya Sekarang!

Senin 24 Mar 2025, 12:07 WIB
Saldo dana Rp750.000 siap diterima NIK e-KTP atas kepemilikan nama Anda dari subsidi bansos PKH tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp750.000 siap diterima NIK e-KTP atas kepemilikan nama Anda dari subsidi bansos PKH tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas kepemilikan nama Anda terdaftar menerima saldo dana Rp750.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025? begini cara ceknya.

Saat ini proses pendataan NIK e-KTP terus dilakukan oleh pemerintah untuk menentukan penerima bansos PKH tahap 2 2025.

Melansir dari akun Youtube Ariawanagus, saat ini pihak pendamping sosial sedang melalukan ground checking untuk menentukan penerima bansos PKH tahap 2 2025.

Pendataan dilakukan melalui Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan diserahkan ke pihak Badan Pusat Statistik (BPS) untuk ditinjau.

Baca Juga: Cara Cek NIK e-KTP untuk Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 2025, Berikut Syarat dan Golongan yang Tak Lagi Menerima Bantuan

Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan. (Sumber: Pinterest/Sisarasa)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah lewat Kemensos RI.

Penyaluran bansos PKH ditujukan kepada masyarakat miskin dan rentan di Indonesia yang masuk di DTSEN.

Pasalnya, pendataan bansos PKH tahap 2 2025 dilakukan oleh pemerintah melalui DTSEN sudah tidak lagi DTKS.

Nominal bantuan PKH yang diterima KPM pada tahap dua juga berbeda sesuai aturan dari pemerintah.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 2025 Cair Lebih Cepat? Begini Cara Cek Nama Anda di Daftar Penerima

Nominal Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut nominal bansos PKH tahap 2 2025:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) atau sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Lanjut usia (lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Berita Terkait

News Update