NIK e-KTP Atas Nama Kamu Terpilih Sebagai Penerima Subsidi Bansos PKH Tahap 2 2025, Saldo Dana Rp600.000 Cair via Rekening KKS dan Pos Indonesia!

Kamis 03 Apr 2025, 19:32 WIB
Saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap 2 2025 siap diterima NIK e-KTP atas nama kamu melalui Rekening KKS atau Pos Indonesia. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap 2 2025 siap diterima NIK e-KTP atas nama kamu melalui Rekening KKS atau Pos Indonesia. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama kamu yang terpilih sebagai penerima subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 berhak menerima saldo dana Rp600.000 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Pos Indonesia.

Saat ini pemerintah terus melakukan upaya pendataan NIK e-KTP untuk memilih penerima bansos PKH tahap 2 2025 melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mengutip dari kanal Youtube Ariawanagus, Saat ini proses pendataan NIK e-KTP tengah dilakukan untuk menentukan penerima bansos PKH tahap 2 2025.

Penerima wajib memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan bansos PKH tahap 2 2025 sesuai aturan dari pemerintah.

Baca Juga: Selamat! KPM Terpilih Bisa Terima Dana dari Bansos PKH Tahap 2 2025, Cek Jadwal Pencairannya di Sini

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 2 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Terdaftar Menerima Saldo Dana Rp750.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 2 2025? Cek Statusnya Sekarang!

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat

Berita Terkait

News Update