Manfaat Bansos PKH, Dana Disalurkan Bertahap sesuai Kategori Penerima

Kamis 03 Apr 2025, 09:50 WIB
Seremoni penyaluran bansos lansia dan disabilitas yang diselenggarakan di Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber: Dok. Kemensos)

Seremoni penyaluran bansos lansia dan disabilitas yang diselenggarakan di Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber: Dok. Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan satu di antara bantuan sosial (bansos) reguler yang disalurkan secara rutin oleh pemerintah.

Program ini telah berlangsung sejak 2007 yang menjangkau seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki keterbatasan secara finansial.

Penyaluran PKH dilakukan melalui dua metode yaitu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia sesuai jadwalnya.

Lantas, apa saja manfaat dari bansos PKH yang dapat dirasakan oleh para penerima manfaat? Berikut informasi selengkapnya untuk Anda.

Baca Juga: Periksa Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Gunakan NIK KTP, Begini Caranya

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu di setiap daerah.

Tujuan penyalurannya yaitu untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Program ini diperuntukkan bagi para penerima manfaat yang termasuk dalam beberapa kategori tertentu. Berikut golongan tersebut:

  • Ibu hamil atau masa nifas
  • Anak usia dini
  • Anak seolah (SD, SMP, SMA)
  • Penyandang disabilitas
  • Lanjut usia (lansia)

Baca Juga: Subsidi Saldo Dana Bansos Lansia 2025 Cair! Simak Syarat dan Cara Mencairkan Bantuan di Sini

Nominal dana bantuan untuk setiap kategori berbeda. Berikut besaran yang diterima oleh masing-masing penerima.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
  • Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap

Penyaluran bansos PKH 2025 dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali atau terbagi menjadi empat tahap dalam satu tahun.

Berita Terkait

News Update