Subsidi Saldo Dana Bansos Lansia 2025 Cair! Simak Syarat dan Cara Mencairkan Bantuan di Sini

Selasa 25 Mar 2025, 14:18 WIB
Pemerintah kembali menyalurkan Bansos Lansia 2025 untuk warga lanjut usia. (Sumber: Kemensos)

Pemerintah kembali menyalurkan Bansos Lansia 2025 untuk warga lanjut usia. (Sumber: Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk lansia pada tahun 2025 untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup para penerima manfaat dengan kategori lanjut usia yang membutuhkan.

Program bansos dari pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehjateraan lansia, khususnya mereka yang berasal dari keluarga prasejahtera.

Jika Anda atau anggota keluarga termasuk dalam kategori penerima bansos lansia, penting untuk mengetahui syarat dan cara mencairkan bantuan agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan manfaatnya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Saldo Dana Bansos KAJ Tahap 1 Tahun 2025 Cair ke Rekening Bank DKI, Tarik Uang Gratis Sekarang

Diketahui, setiap penerima bansos lansia berhak mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total Rp2,4 juta per tahun.

Bantuan subsidi saldo dana bansos ini disalurkan langsung kepada penerima manfaat dengan kategori lansia yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) yang kini beralih ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Apabila Anda ingin mengetahui proses pencairan bantuan sosial untuk lansia, berikut Poskota berikan informasi terkait syarat penerima, nominal bantuan, jadwal pencairan, dan cara cek bansos Kemensos.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos Maret 2025! Pastikan Bantuan Anda Cair

Syarat Penerima Bansos Lansia 2025

Agar Anda atau anggota keluarga Anda dapat menerima bansos lansia 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan, di antaranya:

1. Berusia Minimal 60 Tahun

Program ini ditujukan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesehjateraan mereka.

2. Tergolong sebagai Masyarakat Kurang Mampu

Penerima harus berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS atau DTSEN. Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengecek statusnya melalui kantor keluarahan atau laman resmi Kementrian Sosial.

3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update