POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Program ini menjangkan keluarga miskin atau rentan miskin yang kurang mampu dalam mencukupi kebutuhan dasar mereka, khususnya dari segi pangan.
Untuk mendapatkan bansos BPNT 2025, sebuah keluarga harus memenuhi syarat terlebih dahulu sesuai yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Lantas, apa saja syarat penerima bansos BPNT? Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini hingga tuntas.
Baca Juga: Dana Bansos PIP Termin 1 2025, Masih Terus Cair, Cek Info Lengkapnya di Sini!
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga berpenghasilan rendah.
Program ini kerap dikenal dengan istilah bantuan sembako. Setiap penerima manfaat dapat menggunakannya untuk membeli kebutuhan pokok harian.
Pemerintah menetapkan nominal saldo dana bansos BPNT sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tiga bulan sekali.
Pada 2025, pencairan BPNT dilakukan per tiga bulan bersamaan dengan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: WAJIB TAHU! Syarat Jadi Penerima Bansos Tunai dan Pangan dari Pemerintah, Simak Infonya
Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari beberapa bank penyalur yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.