WAJIB TAHU! Syarat Jadi Penerima Bansos Tunai dan Pangan dari Pemerintah, Simak Infonya

Rabu 26 Mar 2025, 17:05 WIB
Syarat jadi penerima bansos tunai dan pangan dari pemerintah. (Sumber: YouTube/Naura Vlog)

Syarat jadi penerima bansos tunai dan pangan dari pemerintah. (Sumber: YouTube/Naura Vlog)

POSKOTA.CO.ID - Penting sekali untuk diketahui para calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Berikut ini ada beberapa syarat untuk menjadi KPM bansos tunai maupun pangan dari pemerintah. Simak di sini.

Pemerintah melalui pendamping sosial masih melakukan survei ground check. Survei ini dilaksanakan dengan cara datang ke rumah calon KPM satu per satu.

Survei ini untuk bahan pertimbangan, apakah calon penerima tersebut layak terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan menerima bansos atau tidak.

Baca Juga: 4 Bansos Masih Cair Bertahap hingga Jelang Lebaran 2025, Ada Bantuan yang Anda Tunggu?

DTSEN merupakan gabungan dari data-data DTKS, P3KE, Regsosek, dan BKKBN. Dengan begitu, bisa lebih maksimal dalam penyaluran bansos pangan atau tunai.

Tujuannya untuk mengurangi KPM yang tidak berhak menerima bansos dan mencari masyarakat miskin lain yang lebih layak dapat bantuan dari pemerintah.

Pemegang DTSEN adalah Badan Pusat Statistik (BPS) dan bukan lagi Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang dulu memegang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Jika Nama Anda Terdata Penerima Bansos BPNT 2025! Cukup Mudah Mengeceknya, Simak Caranya di Sini

Nantinya pihak Kemensos dan lembaga-lembaga sosial lainnya hanya mengambil data dari DTSEN yang telah diatur dan dikelola oleh BPS saja.

Pemberlakuan DTSEN ini menyebabkan adanya syarat-syarat yang wajib dipenuhi apabila seseorang ingin menerima bantuan dari pemerintah, baik tunai atau pangan.

Dilansir dari akun Facebook AKRAM PKH BPNT, mari lihat ada apa saja syarat-syarat yang tercantum di sini. Perhatikan baik-baik.

Berita Terkait

News Update