Saldo Dana Bansos PIP 2025 hingga Rp1,8 Juta Bisa Diterima Siswa, Simak Syarat Lengkapnya!

Rabu 02 Apr 2025, 22:06 WIB
Saldo dana bansos PIP 2025 hingga Rp1,8 juta siap cair untuk siswa SD, SMP, dan SMA. Cek syarat dan cara mendapatkannya sekarang!(kemdikbud)

Saldo dana bansos PIP 2025 hingga Rp1,8 juta siap cair untuk siswa SD, SMP, dan SMA. Cek syarat dan cara mendapatkannya sekarang!(kemdikbud)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi siswa dari keluarga kurang mampu! Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Dana bansos ini diberikan hingga Rp1.800.000 yang dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan.

Tujuan utama PIP adalah memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan tanpa terkendala biaya.

Program ini menyasar siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang memenuhi syarat tertentu.

Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pencairan Program Bantuan Sosial PKH, BPNT, dan PIP Tahap Kedua untuk Tahun 2025, Simak Informasi Selengkapnya!

Tidak semua siswa bisa mendapatkan bansos ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

KIP menjadi syarat utama untuk pencairan dana PIP. Jika belum memiliki KIP, siswa bisa mendaftar melalui sekolah atau mengajukan ke Dinas Pendidikan setempat.

Terdaftar di Lembaga Pendidikan

Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan formal maupun nonformal yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag.

Berasal dari Keluarga Kurang Mampu

Siswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah harus memiliki surat keterangan tidak mampu atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Data Kependudukan yang Valid

Pastikan data penerima sesuai dengan catatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Cara Cek Penerima Bansos PIP 2025

Ingin tahu apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima bansos PIP tahun ini? Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih menu "Cek Penerima PIP".
  3. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  4. Klik "Cari" dan lihat hasilnya.

Berita Terkait

News Update