POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi para penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (BPNT).
Dalam informasi terbaru yang dilansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, pada 22 Maret 2025, diumumkan bahwa pencairan tahap kedua untuk bantuan-bantuan tersebut akan segera dilakukan pada periode April hingga Juni 2025.
Selain itu, terdapat kabar baik terkait bantuan tambahan uang tunai yang akan diberikan menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri tahun 2025.
Proses pencairan saldo dana bansos ini berlangsung melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI dan bank Mandiri.
Penerima manfaat dapat mengakses situs dan aplikasi resmi untuk cek status pencairan bansos PKH dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.
Pencairan Tahap Kedua Bansos PKH dan BPNT
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih menunggu pencairan tahap kedua PKH dan BPNT, pemerintah memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.
Pencairan tahap kedua ini diprediksi akan berlangsung antara bulan April, Mei, hingga Juni 2025. Hal ini menjadi kabar baik bagi KPM yang telah menerima bantuan pada tahap pertama dan masih membutuhkan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bantuan Tambahan Uang Tunai Menjelang Ramadan dan Idul Fitri
Selain pencairan tahap kedua, pemerintah juga menyiapkan bantuan tambahan uang tunai khusus bagi KPM yang memiliki anak sekolah. Bantuan ini akan diberikan menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri tahun 2025.
Bantuan tambahan ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan miskin, khususnya yang memiliki anak usia sekolah.
Bantuan PIP ini akan diberikan kepada siswa mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Besaran bantuan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun, dengan rincian Rp225.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.
- Siswa SMP/MTs: Rp750.000 per tahun, dengan rincian Rp375.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.
- Siswa SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun, dengan rincian Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.