NIK e-KTP Atas Milik Nama Kamu Terdaftar Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 2 2025 via Rekening KKS dan Pos Indonesia, Cek di Sini Informasinya!

Rabu 02 Apr 2025, 13:28 WIB
NIK e-KTP milik nama kamu terdaftar terima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap 2 2025 melalui Rekening KKS dan Pos Indonesia. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP milik nama kamu terdaftar terima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap 2 2025 melalui Rekening KKS dan Pos Indonesia. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas milik nama kamu yang terdaftar menerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Pos Indonesia.

Saat ini pemerintah terus melakukan upaya pendataan NIK e-KTP untuk memilih penerima bansos PKH tahap 2 2025 melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mengutip dari kanal Youtube Ariawanagus, Saat ini proses pendataan NIK e-KTP tengah dilakukan untuk menentukan penerima bansos PKH tahap 2 2025.

Penerima wajib memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan bansos PKH tahap 2 2025 sesuai aturan dari pemerintah.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Kamu Sudah Terpilih Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 2 2025 via Rekening KKS dan Pos Indonesia, Cek di Sini Informasinya!

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Syarat penerima bansos PKH tahap 2 2025. (Sumber: Pinterest/BlogoVector)

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 2 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025 Dapt Cek Status Pencairannya Via Onilne, Simak Selengkapnya di Sini!

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat

Berita Terkait

News Update